Kebijakan Merdeka
Belajar - Kampus Merdeka ini sesuai dengan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020
tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, pada Pasal 18 disebutkan bahwa
pemenuhan masa dan beban belajar bagi mahasiswa program sarjana atau sarjana
terapan dapat dilaksanakan: 1) mengikuti seluruh proses pembelajaran dalam
program studi pada perguruan tinggi sesuai masa dan beban belajar; dan 2)
mengikuti proses pembelajaran di dalam program studi untuk memenuhi sebagian
masa dan beban belajar dan sisanya mengikuti proses pembelajaran di luar
program studi.
Melalui Merdeka Belajar
– Kampus Merdeka, mahasiswa memiliki kesempatan untuk 1 (satu) semester atau
setara dengan 20 (dua puluh) sks menempuh pembelajaran di luar program studi
pada Perguruan Tinggi yang sama; dan paling lama 2 (dua) semester atau setara
dengan 40 (empat puluh) sks menempuh pembelajaran pada program studi yang sama
di Perguruan Tinggi yang berbeda, pembelajaran pada program studi yang berbeda
di Perguruan Tinggi yang berbeda; dan/atau pembelajaran di luar Perguruan
Tinggal.
Program Kampus Merdeka
·
Kampus Mengajar
·
Magang MSIB
·
Studi Independen
·
Pertukaran Mahasiswa Merdeka
·
Wirausaha Merdeka
·
Indonesian International Student Mobility Awards
·
Praktisi Mengajar
·
Magang Mandiri
Temukan informasi magang MBKM
selengkapnya (klik)